KasihTau.Net | Berita - Ya, peraturan baru tersebut akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Meskipun sudah sejak lama di godok, namun pada prakteknya baru akan diterapkan pada bulan Mei mendatang. Proses penggantian SIM C sesuai golongan akan di lakukan serentak pada februari hingga april 2016.
Penggantian SIM C tersebut akan diberlakukan kepada pengguna moge diatas 250 cc. Aturan ini sesuai dengan surat dari Kakorlantas Polri, dengan Nomor ST/2652/XII/2015. Untuk mendapatkan SIM C baru ini, pengguna motor gede diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Pemohon SIM diwajibkan untuk membawa kendaraanya sendiri, untuk melakukan tes kelayakan mengendalikan kendaraannya di jalanan sesuai peraturan yang berlaku.
SIM C khusus moge ini dikategorikan berdasarkan kapasitas mesinnya, SIM C1 dikhususkan untuk mesin di atas 250 cc hingga 500 cc dan SIM C2 mesin dengan kapasitas di atas 500 cc. Pihak kepolisian menuturkan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa kepada pemohon SIM C1 maupun SIM C2. Jadi, gimana brother? Nekad dengan SIM C yang masih ada di dompet, atau mengikuti apa kata pemerintah???



