Tahun 2016, KTP untuk anak segera diberlakukan



KasihTau.Net | Berita - Pemerintah akan memberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) untuk semua warga di Indonesia, tidak terkecuali anak-anak di tahun 2016 nanti. Proses ini tidak dilakukan secara serentak, untuk tahap pertama akan mulai diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang, dan Balikpapan. Oleh karena itu pada bulan januari pemerintah akan mulai menstandarkan KTP anak se-Indonesia.

KTP anak-anak dengan KTP dewasa tentu memiliki perbedaan, salah satunya adalah terdapat keterangan kepala keluarga di KTP anak-anak, karena masih di bawah 17 tahun. Pemberian NIK dan KTP ini bertujuan untuk menerapkan single identity agar penggunaan administrasi kependudukan semakin baik kedepannya.

Selain hal penting diatas, identitas untuk anak diperlukan untuk melengkapi kekurangan yang ada pada akte kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat lengkap sang anak. KTP anak juga bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan bahkan di PT Pos Indonesia.

Untuk mendanai pengadaan KTP anak ini, pemerintah sudah menyiapkan dana sekitar Rp 8,79 miliar. Adapun harga per KTP sebesar Rp 1.400. Biaya tersebut bisa dibilang lebih murah karena tidak ada chip didalamnya, seperti KTP Elektronik yang sekarang beredar. Jika terdapat chip, tentu saja biaya akan semakin membengkak. 

Aturan ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai registrasi SIM CARD yang mulai di perketat penggunaannya. Masyarakat dihimbau untuk membeli dan melakukan registrasi melalui outlet resmi serta menunjukkan identitas aslinya. Dengan adanya KTP untuk anak, kini remaja pun bisa melakukan pembelian SIM CARD, meskipun registrasi melalui sms ke 4444 tidak bisa dilakukan semudah dulu, tetap harus dilakukan outlet yang ditunjuk secara resmi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan memanfaatkan teknologi komunikasi.